Optimalkan PAD, Pj Gubernur Sugito Bersama Pj Bupati/Pj Wali Kota Tandatangani Komitmen
Pj Gubernur menandatangani Komitmen bersama-Saktio/Pemprov Babel/Babel Pos-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito, melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Kep. Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Babel, Senin (11/11/2024).
Penandatanganan tersebut berkenaan tentang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama mengenai pengelolaan PKB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
BACA JUGA:BKK Kota Periksa Kesehatan Gratis Bagi Lansia
Pj Gubernur Sugito mengharapkan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat menjalankan komitmen bersama, dan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah.
"PKB dan BPNKB ini merupakan salah satu sumber PNI yang sangat potensial, dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah. Hal ini terbukti bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023 PKB dan PPNKB menyumbang PAD sebesar Rp471.272.307.461 dari total pendapatan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelasnya.
Dikatakan Sugito, bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan menerapkan cost sharing dan role sharing.
BACA JUGA:Forkopimda Babel Ziarah di TMP Pawitralaya
Cost sharing adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten kota dapat menganggarkan pada APBD kabupaten/kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan dana bagi hasil berubah menjadi split payment.
"Melalui kesempatan ini, agar sinergi pengelolaan opsen PKB dan absen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik pemerintah maupun kabupaten kota dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi pemerintah kabupaten/kota," tutur Sugito.
BACA JUGA:Satbinmas Imbau Warga Tak Termakan Hoaks
Ia juga mengatakan, melalui kegiatan ini dapat merumuskan dan menyepakati bersama perihal sinergitas pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
"Saat ini juga telah dilakukan upaya optimalisasi penerimaan PKB melalui kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan PKB di Samsat Keliling, Samsat setempat, Samsat Corner, Samsat Gerai, Samsat Drive Thru, dan menggunakan aplikasi WA plus dan razia gabungan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," terangnya.