Soal Tuntutan Ryan 16 tahun, PH Andi Kusuma: Tak Manusiawi

Andi Kusumah dan Budiono.-screnshot-

Sementara itu yang meringakan terdakwa sopan dipersidangan dan masih muda.  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI  nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Penasehat hukum Dr Andi Kusuma menilai tuntutan penjara pada klienya Ryan Susanto als  Afung anak dari Sung Jauw,  selama 16 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung,  Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023, telah membabi buta dan mengesampingkan nurani. 

"Walau sifat hukum itu memaksa tapi moral, nurani dan HAM itu tetap diimbangi.  Dimana nuraninya selaku jaksa sampai menuntut 16 tahun pada seorang anak yang baru lulus sekolah masih berumur 21 tahun," sesal Andi dalam keterangan persnya di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Terkait tuduhan adanya kerugian negara menurutnya tidak beralasan serta tak ada bukti di muka sidang. klienya dikatakanya juga bukan yang melakukan penambangan melainkan ada pihak lain. 

Selain itu juga menurutnya dari keterangan ahli -muka sidang- perkara ini klasifikasinya merupakan minerba bukan tipikor. Dimana seharusnya ranah penegakan hukum oleh Kepolisian bukan Kejaksaan.

"Itu kerugian dimana perhitunganya. Hukum pembuktianya saja kurang, Ini masuk ranah minerba. Ada sengketa penegakan hukum dimana seharusnya dilakukan polisi, tapi kenapa harus jaksa yang menanganinya," sesalnya dengan didampingi rekan Budiono.

Namun terlepas dari tuntutan jaksa tersebut -yang dinilainya tak manusiawi- masih ada harapan klienya untuk memperoleh keadilan hukum seperti yang diharapkan. 

"Kita sudah sampai segala macam pembelaan klien kita di pledoi. Kita berharap majelis hakimnya betul-betul adil, dan mengedepankan nuraninya sehingga klien tidak dirugikan," harapnya.

Sebelummya tim JPU dari Cabjari Belinyu, yang diketuai Noviansyah telah menuntut selama 16 tahun dan 6 bulan penjara.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir, JPU menyatakan Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara  tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023  bersama-sama dengan  Riko als  Pipin. 

Selain penjara cukong timah Belinyu itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.

Tidak cukup di situ, bujangan ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1,803,850,700 milyar dengan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.

Bagi pihak JPU yang memberatkan Ryan dalam perkara ini adalah anak Sung Jauw itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.  Diperparah lagi dengan dia tidak mengakui perbuatanya.

Sementara itu yang meringakan terdakwa sopan dipersidangan dan masih muda.  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI  nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(eza)

Tag
Share