Polresta Bongkar Narkoba Jaringan Aceh
Polresta Bongkar Narkoba Jaringan Aceh.-Agus Putra-
"Komunikasi dan pengendalian seluruh proses dilakukan melalui HP yang digunakan tersangka. Barang juga telah dibungkus sesuai dengan standar yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika jenis ini. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan penyidikan dengan cara membuka hubungan komunikasi antara tersangka dengan pihak pengatur atau bandar yang ada di baliknya," jelas AKP Yandri.
Menurut informasi yang diperoleh, kata Yandri, bandar yang mengatur jalur peredaran narkotika ini adalah pihak yang berinisial R, dan saat ini penyidikan terkait pihak tersebut telah dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk dapat melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, kata Yandri, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 3.173 butir ekstasi dengan rincian warna sebagai berikut yakni 908 butir ekstasi berwarna merah muda/pink, 1.580 butir ekstasi berwarna ungu, 682 butir ekstasi berwarna hijau dan 3 butir ekstasi berwarna kuning.
Kemudian 2 plastik strip berukuran sedang yang berisi sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk INFINIX tipe X6725C warna merah muda dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor polisi BN 5471 HL
Dari informasi yang diperoleh, lanjut Yandri, jika narkotika jenis ekstasi ini berhasil didistribusikan ke masyarakat, khususnya ke tempat-tempat hiburan di Kota Pangkalpinang, harga jual eceran per butirnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000.
Dengan jumlah sebanyak 3.173 butir, kata dia, nilai peredaran yang dapat diperoleh jika barang ini beredar adalah sekitar Rp951 juta hingga lebih dari Rp1,2 miliar. "Kabar baiknya adalah barang bukti ini belum sempat beredar ke masyarakat karena tersangka baru menerima barang pada hari Jumat pagi dan berencana mendistribusikannya keesokan harinya. Namun, kami berhasil melakukan penangkapan pada malam yang sama sehingga tidak ada satupun butir ekstasi yang masuk ke tangan masyarakat," jelas AKP Yandri dengan bangga.
Tersangka Residivis Narkoba 2002
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners juga mengungkap bahwa tersangka Yopi merupakan seorang residivis kasus narkotika. Meskipun keterlibatan tersangka dalam kasus serupa belum dapat dipastikan secara pasti, namun terdapat catatan bahwa tersangka pernah terjerat kasus obat terlarang pada tahun 2002 yang terkait dengan narkotika jenis sabu. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat hukum tersangka dan menemukan bahwa dia memang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2002 silam. Hal ini semakin memperkuat langkah kami untuk menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai," ujar Kombes Pol Max.
Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, tersangka Yopi disangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Atas ungkap kasus ini, Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa sejak penangkapan tersangka pada tanggal 21 Februari 2026, pihaknya telah melakukan koordinasi erat dengan Direktorat Narkoba untuk menyamakan persepsi terkait kasus ini. Tujuan koordinasi tersebut adalah untuk mengetahui apakah kasus yang baru diungkap ini terkait dengan jaringan, lokasi, atau bahkan sindikat yang sama dengan kasus sebelumnya yang juga berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung yang menemukan sebanyak 1.000 butir ekstasi.
"Kita melakukan koordinasi secara intensif karena ingin memastikan apakah ini merupakan bagian dari satu jaringan yang sama ataukah merupakan kasus terpisah. Press release yang kami gelar hari ini dilakukan setelah melalui tahap pengembangan penyidikan yang berkelanjutan dengan harapan kasus ini dapat menjadi batu loncatan untuk mengungkap satu sindikat yang sama," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Max, meskipun hingga saat ini masih belum dapat dipastikan secara pasti mengenai hubungan antara kasus yang baru diungkap dengan kasus sebelumnya, namun pengembangan penyidikan yang dilakukan sudah mendekati tahap penting yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut.
"Kegiatan kerjasama antara Polresta Pangkalpinang dengan berbagai pihak terkait terus kita laksanakan untuk mengembangkan penyidikan terkait jaringan dan sumber masuknya ribuan butir ekstasi ke wilayah Pangkalpinang. Kami juga sedang menyelidiki tujuan distribusi narkotika tersebut, apakah hanya untuk wilayah lokal atau juga akan didistribusikan ke luar daerah," tambahnya.