Polresta Bongkar Narkoba Jaringan Aceh
Polresta Bongkar Narkoba Jaringan Aceh.-Agus Putra-
3.173 Butir Ekstasi Gagal Beredar
PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Sebanyak 3.173 butir ekstasi beserta jenis sabu berhasil disita dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers yang digelar di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026) yang turut didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Dewi Rahmailis Munir dan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Yandri.
"Dari ungkap kasus ini, kita mengamankan seorang tersangka bernama Yopi Fellani alias Bobi (41), warga Perumahan Dealova Bahagia RT.009 / RW.003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, yang berdomisili terakhirnya di Jalan Mujair RT.006 / RW.002 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang," kata Kapolresta.
Kapolresta menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak awal bulan Februari 2026. Pada saat itu, Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang memperoleh informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama lain inex di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif setelah mendapatkan informasi tersebut. Proses penyelidikan berjalan cukup lama karena pelaku yang dicari sering berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan memiliki beberapa tempat tinggal di wilayah Kota Pangkalpinang," ujar
Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh, kata Kapolresta, pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah cukup besar adalah seorang pria brrnama Yopi Fellani alias Bobi yang ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika. "Kami melakukan pembuntutuan terhadap aktivitasnya selama beberapa hari. Akhirnya pada Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang," jelasnya.
Setelah penangkapan dilakukan, dikatakan Kapolresta, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi sebanyak 3.167 butir pil ekstasi dengan berbagai macam warna.
"Tidak berhenti sampai di situ, kami terus melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan bahwa tersangka juga memiliki tempat tinggal lain berupa rumah kontrakan di Jalan Bukit Intan RT.004 / RW.002 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, yang merupakan tempat tinggalnya bersama istri mudanya," tambah Kapolresta.
Lebih lanjut disampaikan Kapolresta, penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil menemukan sebuah kotak parfum yang di dalamnya menyimpan narkotika jenis pil ekstasi dan juga narkotika jenis sabu. Setelah itu, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hasil penyidikan yang dilakukan, ditegaskan Kapolresta, tersangka Yopi mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang disita kepolisian diperolehnya dari seorang temannya yang hanya dikenal dengan inisial R. Saat ini, pihak yang berinisial R tersebut telah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih dalam proses penuntasan.
"Menurut keterangan tersangka, seluruh narkotika jenis ekstasi yang berada di tangannya merupakan milik dari DPO inisial R. Peran yang dilakukan tersangka dalam transaksi narkotika ini adalah sebagai perantara untuk menjual ekstasi dari pihak R kepada pembeli lainnya," papar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Yandri.
AKP Yandri juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi yang diperolehnya tersebut berasal dari jaringan yang berbasis di Aceh. Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa proses penerimaan barang hingga pengaturan distribusi dilakukan dengan menggunakan alat elektronik berupa handphone yang dimilikinya.