Tahun 2025, Total Kasus Kriminalitas Naik
Tahun 2025, Total Kasus Kriminalitas Naik.-Agus Putra-
PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang menyampaikan laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (31/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan bahwa meskipun total kasus kriminalitas mengalami kenaikan, beberapa kategori kejahatan penting menunjukkan tren penurunan sebagai bukti keseriusan penegakan hukum di wilayahnya.
"Kita menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dengan menyampaikan capaian ini. Meskipun menghadapi dinamika kriminalitas yang fluktuatif, pihak kami tetap konsisten dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat," ujar Kombes Max.
Kapolresta menyebutkan, total kasus kriminalitas tahun 2025 mencapai 767 kasus, naik dari 717 kasus pada tahun 2024. Dia merinci, kejahatan konvensional naik dari 619 menjadi 677 kasus, didominasi pencurian dan tindak pidana umum lainnya.
Kemudian kejahatan transnasional, kata dia, turun dari 80 menjadi 77 kasus, menunjukkan intensitas penanganan kasus seperti narkotika.
Sama halnya untuk kejahatan kekayaan negara (KKN) juga menurun signifikan dari 18 menjadi 13 kasus, dengan fokus pada penanganan illegal mining dan fidusia. Sedangkan kejahatan kontinjensi nihil kasus. "Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, antara lain kasus pembunuhan di Alur Sungai Rangkui, kasus penganiayaan berat terhadap pedagang oleh juru parkir liar di Alun-alun Pangkalpinang, kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Bukit Sari dan kasus pencabulan anak di bawah umur di Jl. Kerapu I Kelurahan Lontong Pancur," beber Kapolresta.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta juga menyampaikan bahwa dalam penanganan penyalahgunaan migas dan tambang inkonvensional (TI) pihaknya melalui Sat Polair berhasil mengamankan 5.000 ton BBM illegal di SPBN Ketapang. "Dan kita juga mengamankan 1 unit ponton tambang jenis Rajuk Tower di Sungai Pangkalarang Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka sepanjang tahun," kata Kapolresta.
Sementara untuk ungkap kasus narkoba, dia mengatakan, selama Januari-Desember 2025, Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang menangani 67 kasus dengan 92 tersangka yang terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan. Dari ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 669,69 gram, ganja sebanyak 14.436,64 gram dan ekstasi sebanyak 117,01 gram.
"Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp836 juta dan upaya ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Kombes Pol Max.
Kamseltibcarlantas: Angka Kecelakaan Naik, Penindakan Turun Dibidang Kamseltibcarlantas, Kapolresta menyebut bahwa angka kecelakaan lalu lintas tahun 2025 menunjukkan kenaikan signifikan, dari 109 kasus pada 2024 menjadi 163 kasus. Dari kejadian ini, korban jiwa naik menjadi 32 orang, luka ringan 165 orang, dan luka berat 6 orang dengan total kerugian materi mencapai Rp343 juta.
Namun demikian, diakuinya, penindakan melalui tilang mengalami penurunan dari 1.775 lembar di tahun 2024 menjadi 1.184 lembar di tahun 2025 dan teguran juga turun signifikan dari 5.405 lembar menjadi 2.845 lembar. "Nah untuk penyelesaian perkara dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain 2 kasus dengan Perjanjian Penyelesaian Perkara (P21), 16 kasus dengan Surat Perintah Penyelidikan (SP3), dan 73 kasus dengan Rencana Justisi/Alternatif Dispute Resolution (RJ/ADR)," ungkap Kapolresta.
Disisi lain, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya juga aktif melaksanakan berbagai operasi kepolisian, antara lain Ops Keselamatan, Pekat, Ketupat, Antik, Patuh, Zebra, Tertib, Peti, hingga Ops Lilin Menumbing.
Bahkan di tahun ini, pihaknya meraih dua prestasi penting yakni Unit Pelayanan Publik dinilai sebagai pelayanan Prima dalam pemantuan dan evaluasi kinerja penyelanggaraan publik mandiri Tingkat Polri 2025 dan Juara 2 Kampung Bebas Narkoba Desa Batu Belubang pada Awarding Day Hari Bhayangkara ke-79.
Selain itu, dikatakannya, dalam bidang pembinaan dan ketertiban masyarakat, Polresta Pangkalpinang juga melakukan berbagai upaya berupa penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 179 kasus yang terdiri dari 106 kasus Reskrim, 72 kasus Lantas dan 1 kasus narkoba. "Di bidang ini juga, kita juga sudah melakukan kegiatan Door To Door Sistem (DDS) sebanyak 14.256 kali kunjungan, deteksi dini sebanyak 1.754 kali dan kegiatan problem solving sebanyak 60 kali," urai Kapolresta.