Kanwil Kemenag Babel Teken PKS Dengan 4 Lembaga Vertikal
Kanwil Kemenag Babel Teken PKS Dengan 4 Lembaga Vertikal.-istimewa-
"Upaya pemutusan mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini bisa dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan agama di sekolah, agar menciptakan anak-anak yang cerdas, sehat dan bebas narkoba," ujar Pril.
Ia juga menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan ATR/ BPN Wilayah Babel juga dimaksudkan agar status tanah-tanah wakaf atau tanah peribadatan dapat memiliki legalitas hukum yang kuat serta didukung dengan bukti sertifikat penguasaan hak atas tanah wakaf dan amanah dari orang-orang yang telah menyerahkan wakaf tanah tersebut juga akan terjaga dengan sebaik-baiknya.
Demikian pula melalui kerjasama yang dilakukan dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Mental Spiritual bagi Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang, maka Kanwil Kemenag Babel akan membantu memberikan pendampingan spiritual pendidikan keagamaan dalam membina rohani dan mental kepada anak-anak berhadapan dengan hukum (ABH) agar suatu saat nanti dapat kembali dan siap hidup di tengah-tengah masyarakat luas. Pendampingan juga diberikan bagi anak-anak yang bersekolah di pondok pesantren.
Kanwil Kemenag Babel juga bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang juga merupakan mata dan telinga negara yang bersentuhan langsung dengan akar rumput.
"Kami siap memberikan penguatan dan sinergi agar toleransi, budaya keragaman ini bisa diterima masyarakat untuk penguatan toleransi beragama yang akan berdampak baik dan luas bagi seluruh masyarakat," harap Pril.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Babel, Hiskia Simarmata juga menyambut baik atas kerjasama ini yang sebetulnya juga sudah terjalin lama dengan Kanwil Kemenag Babel.
Ia menyarakan agar ke depan perlu dibuat pokja-pokja dari kantor pertanahan, nanti database dari Kanwil Kemenag bisa diteruskan ke kemenag kabupaten/ kota se Babel untuk bekerjasama dalam rangka memberikan kemudahan kepengurusan legalitas status wakaf dibukitkan dengan pembuatan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
"Kan kalau tanah wakaf itu tidak ada untuk orientasi bisnis, sehingga kalau nanti juga diharuskan membayar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sedangkan luasan tanahnya berhektar-hektar. Maka mohon dukungan dari bupati wali kota mendukung, sebab kalau tanah peribadatan juga ditagih lagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ya gimana lagi, bayangkan harga yang harus dibayar misalnya 100 ribu per meter, maka seharusnya bisa digratiskan untuk tiket masuk surga," ujarnya.