Konflik Antara Guru dan Wali Murid
Rudiyanto.-Dok Pribadi-
Disisi lain, pihak wali murid juga harus berpikir secara rasional dan mendalam jika menerima laporan sepihak dari anak-anaknya. Pihak wali murid hendaknya senantiasa mengedepankan proses "tabayyun" atau klarifikasi sebelum memvonis seorang guru. Wali murid atau orang tua hendaknya tidak terlalu memanjakan anak-anaknya. Jika memang terbukti anak melakukan sebuah pelanggaran terlebih pelanggaran berat, maka wali murid atau orang tua hendaknya dapat memberikan tindakan tegas yang mendidik.
Pihak wali murid dapat memberikan hukuman yang mendidik berupa hukuman untuk meningkatkan pendidikan karakter agar tidak melanggar peraturan atau norma-norma yang berlaku. Misalnya dengan hukuman untuk shalat 5 waktu di Masjid, mengikuti kegiatan keagamaan secara rutin, meminta maaf kepada guru, keluarga dan lingkunga sekitar, mengurangi uang jajan dan pengunaan gadget dan lain sebagainya.
Pada akhirnya, pertumbuhan arus globalisasi dan perkembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) menimbulkan tantangan tersendiri dalam dunia pendidikan. Nilai-nilai spiritual dan moral murid cenderung semakin menurun. Oleh karena itu, guru dan wali murid memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan mengawal kesuksesan anak.
Sebagai gambaran, anak-anak zaman dahulu cenderung jarang sekali melaporkan hukuman atau punishment yang diterimanya kepada kedua orang tuanya. Karena kedua orang tua pada zaman dahulu sangat tegas dan akan menambah hukuman atau punishment jika anaknya melakukan kesalahan. Berbeda dengan paradigma berpikir orang tua zaman sekarang.
Orang tua murid cenderung membela dan memanja anak-anaknya walaupun anaknya tersebut dalam keadaan salah. Disisi lain, guru pada zaman saat ini tidak diperbolehkan menggunakan hukuman fisik atau kekerasan ditengah-tengah tantangan moral yang semakin terdegradasi. Guru dituntut kreatif dalam memberikan hukuman yang efektif dan mendidik.
Guru dan wali murid hendaknya dapat saling bersinergi dan memantau perkembangan dan pertumbuhan anak. Segala sesuatu yang terjadi hendaknya dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tabayyun. Kemerosotan nilai-nilai spiritual dan moral pada anak tidak akan pernah selesai dan akan semakin parah jika konflik antara guru dan wali murid tidak dapat diatasi dengan baik dan bijaksana.
Stakeholder terkait dunia pendidikan maupun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) hendaknya dapat membuat sebuah regulasi yang mengatur penanganan dan pencegahan konflik antara guru dan wali murid.