Baca Koran babelpos Online - Babelpos

ASN dan THR, Bolehkah?

--

Oleh Andriandi Daulay
(Analis Kepegawaian Madya Kanwil Kemenag Provinsi Riau)

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, pemerintah memberikan berbagai insentif, salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR dianggap sebagai hak ASN yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pemberiannya harus tetap memperhatikan kondisi keuangan negara serta aspek integritas dalam birokrasi.

Menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, muncul potensi gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah atau pemberian dari pihak luar yang dapat dikategorikan sebagai tindakan koruptif. Untuk itu, diperlukan pemahaman lebih mendalam tentang hak ASN atas THR serta batasan-batasan yang harus dijaga agar kebijakan ini tetap dalam koridor yang benar.

THR: Hak atau Kewajiban

THR bagi ASN merupakan hak yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Bukan hanya ASN aktif, pemerintah juga mengalokasikan THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Meskipun pemberian THR telah menjadi kebijakan tetap, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Dari perspektif ekonomi, THR menjadi stimulus bagi daya beli ASN, yang kemudian dapat mendorong perputaran ekonomi di masyarakat. Namun, dari perspektif keuangan negara, jumlah ASN yang besar menjadikan pemberian THR sebagai beban yang signifikan bagi anggaran negara, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Dalam situasi tertentu, pemerintah perlu mempertimbangkan fleksibilitas dalam pemberian THR, misalnya dengan menyesuaikan besaran tunjangan berdasarkan kondisi fiskal negara. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pemberian THR benar-benar dimanfaatkan oleh ASN untuk kebutuhan yang semestinya, bukan sebagai alat untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan etika birokrasi.

Gratifikasi dalam Momentum Hari Raya​​​​​​​

Menjelang perayaan hari raya, praktik pemberian hadiah atau bingkisan kepada ASN menjadi fenomena yang sering terjadi. Dalam budaya masyarakat Indonesia, memberi hadiah saat momen spesial seperti Idul Fitri dianggap sebagai bentuk penghormatan dan kebiasaan yang wajar. Namun, jika hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan dan tugas ASN, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK No. 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini mengingatkan ASN untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, juga menekankan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam menegakkan integritas dengan menolak segala bentuk hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan ini juga mencakup permintaan dana atau hadiah dalam bentuk THR dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan jabatan ASN. Berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berupa barang konsumsi yang mudah rusak, seperti makanan dan minuman, maka disarankan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Contohnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan dalam Pemberian THR​​​​​​​

Melihat kompleksitas permasalahan yang ada, ada beberapa alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam pemberian THR bagi ASN:

Pertama, Pemberian Berbasis Kinerja – THR dapat dikaitkan dengan hasil evaluasi kinerja tahunan, sehingga pegawai yang menunjukkan kontribusi nyata bagi instansi dapat menerima insentif lebih besar dibandingkan yang berkinerja biasa saja.

Kedua, Penyesuaian Besaran THR – Dalam kondisi keuangan negara yang kurang stabil, besaran THR dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Langkah ini dapat menjaga keberlanjutan anggaran tanpa mengurangi hak ASN secara drastis.

Ketiga, Program Kesejahteraan Alternatif – Selain dalam bentuk uang tunai, THR dapat diberikan dalam bentuk program peningkatan kesejahteraan, seperti asuransi kesehatan tambahan, pelatihan peningkatan kompetensi, atau subsidi pendidikan bagi anak ASN.

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis pada prinsip keadilan, pemberian THR dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam birokrasi.

Pemberian THR bagi ASN merupakan kebijakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta kaitannya dengan peningkatan kinerja ASN.

Di sisi lain, momentum hari raya juga menjadi ajang rawan gratifikasi, yang dapat merusak integritas ASN sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, ASN harus memiliki kesadaran tinggi dalam menolak pemberian yang berpotensi melanggar aturan. Pemerintah dan KPK pun telah mengeluarkan regulasi yang tegas dalam mencegah praktik gratifikasi, termasuk dengan mengeluarkan larangan menerima hadiah atau fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Agar kebijakan THR tetap relevan dan tidak menimbulkan polemik, pemerintah dapat mengevaluasi skema pemberian tunjangan ini dengan mempertimbangkan faktor kinerja serta kondisi ekonomi negara. Dengan demikian, pemberian THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi alat untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.(https://kemenag.go.id)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan