Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Hakim Boleh Tangani Perkara dengan Objek Sama

--

Sementara itu, kuasa hukum Marubeni Corporation, Henry Lim menanggapi apabila pernyataan yang disampaikan MA benar, maka putusan Andi Narogong yang diperiksa dan diputus pada tingkat MA seharusnya dibatalkan.

 

Di sisi lain, dirinya menekankan keberatan pihaknya bukan hanya sekadar pelanggaran UU, tetapi adanya dugaan praktik suap dalam Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024.

 

Tim Marubeni Corporation mengacu pada pengakuan mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang pada persidangan, Rabu (7/5), telah mengaku menerima uang untuk mengurus dan menyuap kasus Sugar Group Company di MA.

 

"Kami menduga beberapa perkara kami yang kalah di Mahkamah Agung adalah akibat dari praktik suap," tutur Henry.

 

Untuk itu, dia meminta kepada KY, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan suap tersebut karena adanya fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Zarof Ricar yang melakukan pengurusan perkara di MA berkaitan dengan perkara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company.

 

Terlebih lagi, kata dia, petinggi Sugar Group Company, yaitu Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, sudah dicekal oleh Kejagung.

 

Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

 

Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, dia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan