Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Syahravi Langgar Hak Cipta

Syahravi Langgar Hak Cipta.-screenshot-

Namun dia terkejut ketika dirinya mendapat layangan somasi dari pihak Fariz RM.

 

Dia mengaku bahwa dirinya bersikap kooperatif menanggapi somasi yang dilayangkan oleh pihak Fariz RM.

 

"Jadi sebetulnya, makanya kami bilang tadi yang dibilang disomasi tiga kali tidak dibalas itu, itu enggak benar, karena ini sebenarnya case ini sudah berjalan setahunan ini, dan ada laporan polisi dia. Jadi aku pun setiap kali disomasi kami selalu jawab, dan setiap kali aku dipanggil, aku selalu datang," ucap Syahravi.

 

Elza Syarief juga menjelaskan soal somasi yang sempat dilayangkan oleh pihak Fariz RM. Dia menuturkan bahwa pihaknya telah menanggapi perihal somasi tersebut.

 

"Kami juga pernah dapat somasi dari lawyernya RM, ya. Dan kami sudah membalas untuk kami ketemu, apa masalahnya. Tapi ternyata mereka tidak melanjutkan," ucap Elza Syarief.

 

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Syahravi telah melaporkan balik Fariz RM atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Laporan tersebut telah didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Juni 2026 lalu.

 

"Pasalnya pencemaran nama baik, yaitu Pasal 310 Undang-Undang 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 434 KUHP," kata Elza Syarief.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan