Perkara Oplos LPG, 4 Pelaku ke Jaksa!
BB LPG Subsidi yang Dioplos.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nah, info terbaru, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melimpahkan 4 tersangka beserta barang bukti kasus pengoplosan Gas LPG subsidi ke Kejari, Pangkalpinang. Mereka masing-masing berinisial Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No dan RK alias Ipal.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat, 19 Juni 2026 lalu membenarkan pelimpahan tersebut.
Selain 4 tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus praktik pengoplosan gas elpiji itu. Diantaranya 1 unit mobil, ratusan tabung gas elpiji serta alat-alat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Dikatakan Kabid Humas, ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).
Kasus ini bermula saat Tim mengamankan 4 orang disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang. Dari sini, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan sampai akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah.
Diketahui, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025. Para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.***