Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Gara-gara Rencana Eksport Satu Pintu, Harga TBS Sawit Rontok

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Majalah Sawit Indonesia menguak fakta bahwa beberapa pabrik sawit di Indonesia telah mengumumkan pemotongan harga TBS (tandan buah segar) sawit petani swadaya. Bahkan ada harga TBS sawit petani kebun swadaya Pesisir Selatan sebesar Rp2.380/kg dan kebun swadaya Sijunjung antara Rp3.330-Rp3.370/kg.

Kondisi yang sama diperoleh media ini, di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sudah mengumunkan untuk harga Jumat, harga TBS, Jumat, 22 Mei 2026, hanya kisaran Rp. 2.375/Kg.    Dengan syarat, TBS yang dikirim  kwalitas baik, serta harus benar-benar aman dan legal.  

Dari sini, informasi yang diperoleh media ini memang menyebutkan, petani sawit negeri inilah yang pertama kali kelimpungan sehari setelah pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai BUMN ekspor komoditas strategis.  Karena usai itu, sejumlah PKS langsung bereaksi memangkas harga pembelian antara Rp200 bahkan Rp500/kg. Anjloknya harga pembelian merata di seluruh sentra perkebunan sawit mulai dari Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, Rabu, 20 Mei 2026, mengumumkan pembentukan BUMN ekspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.

Melalui kebijakan tersebut, maka penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

Posisi di Kebijakan Transisi

Saat ini, adalah kebijakan transisi --sebelum kebijakan Presiden itu dijalankan--.  Namun tampaknya, kondisi di lapangan justru memperlihatkan rencana kewajiban ekspor satu pintu melalui BUMN mulai memicu kontraksi pasar. Bahkan mendorong kekhawatiran dari petani dan asosiasi, bahwa aturan tersebut berisiko memangkas harga beli TBS di tingkat petani swadaya.

Kebijakan pemerintah ini, idealnya memang bertujuan mencegah praktik under-invoicing (manipulasi pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar). Jika tata kelola ini berhasil memutus permainan harga oleh spekulan asing, negara dapat menetapkan harga referensi yang lebih menguntungkan dan adil bagi petani di masa depan.  

Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan petani mulai cemas karena wacana sentralisasi ekspor dinilai berpotensi membuka ruang monopoli perdagangan.  

“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani,” ujarnya.

Menurut POPSI, jika akses pasar semakin sempit, maka petani kecil akan menjadi pihak pertama yang menerima dampak penurunan harga.

“Kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani,” kata Darto.

Darto mengakui, transparansi sangat penting dalam regulasi Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) termasuk komoditas sawit.  Ini tanggapannya menyusul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 mei 2026 itu.

Namun menurutnya, evaluasi terbuka terhadap rancangan tata kelola ekspor SDA termasuk sawit harus dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama petani sawit, koperasi petani, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan