Pecatan Polisi Jadi Buronan
Barang Bukti yang Diamankan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski sudah meringkus 10 pelaku, --serta sudah menjebloskan 2 anggota Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) aktif ke Penempatan Khusus (Patsus)--, namun Polres Bangka masih terus melakukan pendalaman. Demikian perkembangan kasus perampokan di PT Panca Mega Persada (PT PMP), Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Keterlibatan oknum polisi --dari 3 orang, 2 sudah diproses, 1 masih terus didalami--, lebih ke arah pengawalan pengangkutan hasil rampokan. Beda dengan terlibatan oknum pecatan polisi berinisial TR yang sangat kuat ikut bermain langsung dalam aksi tersebut.
TR memiliki peran penting sebagai sopir sekaligus penunjuk jalan setelah barang rampokan tersebut berhasil diambil dari lokasi. Sekedar menambahkan, TR itu memang sudah dipecat. Dalam kasus ini dia bertindak sebagai sebagai sopir dan sebagai penunjuk jalan, dia yang mengatur pada saat pelaksanaan setelah kegiatan perampokan.
Jadi Pengawal 'Bayaran'
Nah, keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini karena pengawalan truk angkutan barang hasil rampokan itu 'tidak gratis'. Polres Bangka menemukan adanya indikasi bahwa para oknum itu menerima imbalan atau uang suap, yang saat ini jumlah nominalnya masih terus didalami penyidik.
Sementara, keterlibatan oknum pecatan polisi TR --yang kini masuk dalam daftar pencarian orang --DPO-- 'memang bermain'.
BB Uang Rp 1 M Lebih?
Di sisi lain, dari hasil pengembangan kasus pencurian timah ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan timah curian tersebut.
"Kalau ditotal itu sekitar Rp 1 miliar lebih. Update terakhir yang kita temukan sebesar Rp1.063.000.000 (satu miliar enam puluh tiga juta rupiah), dari yang awalnya kita temukan sebesar Rp768 juta. Itu duit dari hasil penjualan," ujar Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Pihaknya ujar Kapolres akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus secara menyeluruh, termasuk mengejar pihak penadah timah curian serta memburu tersangka lain yang masih buron. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Dalam kasus ini tiga oknum Polda Babel yang terlibat inisial ID, DM, AA. Untuk ID dan AA telah di-Patsus-kan, sementara DM belum terbukti lebih jauh untuk dikenakan Patsus.
Nyaris Keluar Pulau Bangka
Seperti dikemukakan sebelumnya, Tim Gabungan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka, Polsek Mentok, Bangka Barat, Jatanras Polda Babel, Opsnal Polres Babar berhasil menggulung komplotan perampok gudang timah. Sebanyak 10 orang tersangka diringkus dalam pelarian pasca-aksi pencurian dengan kekerasan di PT PMP, Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Aksi kriminal tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terencana dengan memanfaatkan titik lemah pengamanan perusahaan.