Soal Beredarnya 'Surat Damai', AK: Saya No Coment, Semua Harus Jaga Kondusifitas Babel
Andi Kusuma-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Beredar luasnya 'surat damai' yang mengatasnamakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan advokat Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, direspon dingin oleh yang bersangkutan.
''Soal surat yang beredar itu, saya no comment,'' ujar AK --sapaan akrab advokat ini-- kepada BABELPOS.
AK hanya menyatakan, ia sekarang ini dalam posisi menjaga hati demi menjaga situasi agar Babel tetap kondusif.
''Semua harus menjaga kondusifitas Babel, bukan hanya kita, tapi semuanya,'' ujar AK lagi.
Bagaimana dengan 'surat damai' itu?
''Saya tidak mau berkomentar soal itu. Saya juga tidak tahu siapa yang menyebarkan hal-hal seperti itu. Itu soal hukum, hukum harus berkeadilan,'' ujar AK kemudian.
Apa yang dikemukakan AK ini, terkait dengan adanya isu tak sedap. Terutama terkait sejak tadi malam hingga pagi ini, beredar luas lewat media sosial terutama grup WA adanya 'surat damai' Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel dengan advokat AK --Andi Kusuma--?
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, langsung memberikan klarifikasi tegas yang intinya menyatakan bahwa semua itu tidak benar alias hoax.
''Secara resmi oleh Polda kep. Babel itu belum dikonfirmasi kebenarannya/HOAX, hanya dirkrimum dan AK yg tahu. Semua proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,'' ujar Kabid Humas.
''AK mencabut laporannya yg dibuatnya sendiri. Laporan itu isinya kebohongan publik. Dia buat laporan tapi dipanggil 2 kali tdk datang utk beri keterangan. Kemudian mencabut laporannya sendiri,'' lanjut Kabid lagi.
''Tapi laporan sdr Frida terhadap AK terus diproses sesuai fakta atas laporan dari korban yang telah ditipunya,'' tegasnya lagi.
Sementara itu, dokumen perjanjian damai itu tertera tanggal 17 April 2026 yang mengatasnamakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel dengan seorang advokat berinisial AK. Didalamnya ada klausul perdamaian terkait beberapa laporan polisi.
Hal yang cukup krusial adalah adanya klausul:
Polda Babel sepakat untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap laporan LP/B/161/X/2025/SPKT atas nama pelapor Frida Gunadi. Alasan yang tertuang dalam surat tersebut adalah klaim bahwa pihak terlapor hanya menjalankan profesi advokat tanpa adanya actus reus maupun mens rea.