Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Rakor 3 Menteri, Bahas Nasib PPPK

Ilustrasi-screnshot-

INI ada 3 menteri yang menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas masalah fiskal daerah dalam kaitannya dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

---------------

MENTERI itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Rapat yang berlangsung di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026, tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai diberlakukan pada 2027 mendatang. 

Banyak pemda yang belanja pegawainya melebihi batas maksimal sehingga kelimpungan dalam menganggarkan gaji PPPK. Dampak lanjutannya, banyak pemda berpotensi melakukan pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK.  Dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri menjelaskan, rakor 3 menteri untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Mendagri Tito Karnavian kepada awak media seusai rapat tersebut.

Mendagri Tito menjelaskan, pihaknya telah mendengar adanya dinamika di daerah terkait kekhawatiran implementasi ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.  Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa daerah mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Adapun ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Merespons hal itu, Mendagri Tito menjelaskan, rapat yang telah digelar menghasilkan sejumlah solusi.  Salah satunya mengenai masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen yang akan diperpanjang dan diatur dalam revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita (pemerintah) menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyebut daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen akan terdampak terhadap realisasi belanja untuk masyarakat.  Untuk mengatasi hal tersebut, Mendagri Tito menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menkeu Purbaya akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah.

Dengan upaya itu, diharapkan perekonomian daerah tetap bergeliat dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Jadi ini juga akan menenangkan Masyarakat. Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tetapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” pungkas Tito Karnavian.***

Tag
Share