Benarkah Nasib PPPK PW di Ujung Tanduk?
Ilustrasi-screnshot-
Pemerintah perlu mengatur ulang mekanisme penggajian PPPK paruh waktu melalui perubahan PP atau Peraturan Menteri Keuangan yang memungkinkan gaji PPPK paruh waktu dibiayai langsung oleh APBN (melalui skema Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya).
"Jika status mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka standarisasi kesejahteraan harus menjadi tanggung jawab nasional, bukan bergantung pada kekuatan fiskal daerah yang jomplang," tegas Rini.
2. Transformasi Bertahap,
Bukan Terminasi Wacana bahwa PPPK paruh waktu hanya bertahan hingga 2026 (sebagaimana tersirat dari pernyataan Kepala BKN) harus diubah menjadi skema transisi menuju PPPK penuh waktu.
"Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun evaluasi untuk pengangkatan secara bertahap berdasarkan masa kerja dan kebutuhan organisasi, bukan menjadi "tahun eksekusi" PHK," tegas Rini Antika.
Dia berharap semua fakta dan solusi yang ditawarkan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bisa dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto.(jpnn/***)