Divonis Penjara Seumur Hidup, Abas & Martin Pasrah
Kedua Terdakwa yang Terlihat Pasrah. -screnshot-
Dalam perjalanan -ke Pelabuhan- para terdakwa itu berencana akan menjual mobil korban ke daerah Sumbawa. Namun kehabisan ongkos, kemudian Hasan Basri menghubungi Pebi dan untuk menawarkan mobil itu. Namun Hasan Basri terlebih dahulu minta dikirim uang sejumlah Rp1.300.000 untuk membeli tiket penyeberangan.
Uang tersebut dikirim Pebi kepada seorang calo tiket. Selanjutnya para terdakwa menyeberang naik kapal Ferry menuju pelabuhan Tanjung Api Api. Tiba di pelabuhan Tanjung Api-Api, para terdakwa langsung menemui Pebi di Kabupaten Ogan Komering Ilir lalu disepakati harga mobil tersebut Rp 30 juta.
Pebi menyuruh para terdakwa menunggu di rumah makan di jalan Lintas Timur, Jua, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat istirahat, Hasan Basri mengetahui ada anggota polisi yang akan berhasil menangkap Martin, lalu Hasan Basri kabur. Namun pelarianya tak terlalu lama, akhirnya turut dibekuk polisi juga.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, jasad korban Aditya Warman berhasil ditemukan di dalam sumur oleh menantu yakni Raden Muhammad Firdaus Ibrahim Arsyad. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekilas, pasal ini tentang pembunuhan berencana mengancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman ini berlaku bagi "barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain."
Ancaman hukuman ini merupakan salah satu sanksi paling berat dalam hukum pidana Indonesia, ditujukan untuk kejahatan yang direncanakan dengan matang.***