Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Soal Duit USD1 Juta untuk Pansus Haji, PH Yaqut Cholil Meradang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas-screnshot-

TUDUHAN serius terkait dugaan penyiapan uang senilai USD1 juta untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas. 

---------------

KONTAN isu ini membuat tim kuasa hukum Yaqut meradang.  Mereka menilai narasi yang berkembang telah melampaui batas proses hukum dan cenderung menggiring opini publik seolah-olah kliennya telah terbukti bersalah.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa tuduhan terkait aliran uang tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Ia bahkan menyebut adanya upaya framing yang sistematis terhadap kliennya.

“Apa yang mendasari dugaan kami adalah adanya framing, pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan kejahatan, seakan-akan beliau tidak memiliki nilai kebenaran,” kata Dodi.

Menurut Dodi, dalam sistem hukum pidana, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah hanya berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.   Ia mengingatkan bahwa baik dalam KUHP maupun KUHAP, terdapat prinsip yang melarang penggiringan opini sebelum adanya pembuktian yang sah.

Ia menekankan, seluruh tuduhan terhadap Yaqut harus diuji melalui fakta material, bukan sekadar narasi yang belum terverifikasi. 

“Kenyataannya, informasi yang menyebut Gus Yaqut menerima atau memberikan uang untuk memengaruhi kebijakan di DPR hanya didasarkan pada asumsi yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.

Untuk meluruskan persoalan ini, pihaknya mengaku telah mengambil langkah resmi dengan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).   Yaqut, kata Dodi, telah menyampaikan klarifikasi secara langsung guna mencari kejelasan atas tuduhan yang beredar.

“Jadi kami bersama Gus Yaqut telah secara resmi bersurat dan melakukan pertemuan klarifikasi di BPK,” jelasnya.

Namun, hasil pertemuan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Dodi menyebut pihak BPK tidak dapat menunjukkan bukti konkret terkait asal-usul informasi yang menuding kliennya.

“BPK hanya menyampaikan bahwa kesimpulan mereka didasarkan pada informasi yang diperoleh dengan menyebut nama seseorang. Ketika kami meminta penjelasan lebih lanjut, tidak ada ketegasan maupun bukti yang bisa disampaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Yaqut menerima ataupun memberikan uang kepada anggota DPR.   Karena itu, pihaknya menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak benar.

“Pemberitaan yang menyatakan Gus Yaqut menerima dan menyerahkan uang kepada anggota DPR itu sepenuhnya tidak benar,” tegas Dodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan