Bandar Narkoba Internasional Diringkus di Penang, 'The Doctor' Sang Otak Sindikat
Editor: Syahril Sahidir
|
Selasa , 07 Apr 2026 - 16:25
'The Doktor'-screnshot-
Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.***