Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda akan Panggil AK
Kabid Humas, Kombes Pol Agus Sugiyarso-screnshot-
"Kami mengapresiasi langkah profesional Kapolda serta jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dalam menindaklanjuti laporan klien kami hingga sampai pada tahap penetapan tersangka," ujar Sumin.
Lebih jauh ia berharap, pihak Polda segera melakukan tindakan penahanan terhadap AK. Desakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Menurut Sumin, ada beberapa pertimbangan hukum yang krusial untuk segera menahan tersangka, di antaranya mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga menghindari upaya memengaruhi saksi yang dapat menghambat jalannya pemeriksaan.
Langkah penahanan dinilai penting guna menjamin kelancaran dan objektifitas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini diharapkan mencerminkan asas kepastian hukum dan keadilan. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law) tanpa adanya perlakuan khusus," tegas Sumin.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.***