Baca Koran babelpos Online - Babelpos

PH Frida Gunadi Minta Segera Ditahan, Andi Kusuma Melawan!

Tim PH Frida Gunadi dan Andi Kusuma-screnshot-

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta melalui mekanisme gelar perkara yang transparan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sumin, S.H. bersama timnya mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan penahanan terhadap AK. Desakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Menurut Sumin, ada beberapa pertimbangan hukum yang krusial untuk segera menahan tersangka, di antaranya mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga menghindari upaya memengaruhi saksi yang dapat menghambat jalannya pemeriksaan.

Langkah penahanan dinilai penting guna menjamin kelancaran dan objektifitas proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini diharapkan mencerminkan asas kepastian hukum dan keadilan. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law) tanpa adanya perlakuan khusus," tegas Sumin.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.*** 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan