Baca Koran babelpos Online - Babelpos

PH Frida Gunadi Minta Segera Ditahan, Andi Kusuma Melawan!

Tim PH Frida Gunadi dan Andi Kusuma-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Tensi jagat hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pasca Idul Fitri mulai naik. Salah satunya adalah kasus perseteruan antara Frida Gunadi dengan mantan Penasihat Hukum (PH)-nya, Andi Kusuma.

Naiknya tensi kasus ini, bermula dari pernyataan Tim Advokat Kantor Hukum SUMIN & PARTNERS, selaku kuasa hukum Frida Gunadi sekarang yang menyatakan, sudah ada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka terhadap terlapor AK (Andi Kusuma) seorang lawyers dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Kami mengapresiasi langkah profesional Kapolda serta jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dalam menindaklanjuti laporan klien kami hingga sampai pada tahap penetapan tersangka," ujar Sumin dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2026.

Akan Ajukan Praperadilan

Pengacara Andi Kusuma sendiri yang dihubungi BABELPOS mengetahui adanya info tersebut.  

''Saya sudah tahu, jika itu benar itu bentuk kriminalisasi,'' tegasnya.

Andi belum mau berkomentar banyak, namun yang jelas akan ada Langkah hukum yang akan dia lakukan.  

''Saya akan pra-peradilan-kan Polda Bangka Belitung,'' ujarnya singkat.

Secara tegas, AK --demikian sapaan Andi-- menyatakan penetapan tersangka ini bermuatan politis sangat tinggi.  

''Saya membela klien, dan berprestasi memenangkan klien, sehingga klien mendapatkan 9 tambak, alat berat, hingga dump truk.  Sementara, saya belum menerima hak retensi sepeserpun dari Rp 250 juta yang disepakati,'' ujarnya.

Dikatakan, hak retensi itu sudah dicicil Rp 100 juta tanpa sepengetahuan AK melalui rekening karyawan.  AK menolak, karena meminta dibayar penuh mengingat pekerjaan sudah selesai.

''Malah saya dilaporkan perkara penipuan,'' ujar AK heran?

Dari Sini Kasus Bermula 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka pada periode Februari hingga April 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 378/492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372/486 KUHP tentang penggelapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan