Mengapa Richard Lee Ditahan?
Editor: Syahril Sahidir
|
Sabtu , 07 Mar 2026 - 13:06
Richard Lee-screnshot-
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***