Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Bagai 'Belut Berlumur Oli' Agat Mencuat Lagi?

Tayudi Supir Agat Saat Dieksekusi Beberapa Tahun Lalu.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Mungkin dari sekian banyak cukong timah, Bos Agat --alias Agustino-- Parit Tiga, Jebus, Bangka Barat (Barat) adalah yang paling sering mencuat dan terseret berbagai kasus.  Tapi, 'bagai belut berlumur oli', cukong yang satu ini selalu lepas dari jeratan hukum.

Kabar terbaru menyebutkan, pelaku yang adalah pendana, pengepul, hingga pengolah bijih timah ilegal di daerah Parit tiga, Babar itu diciduk satuan tugas (Satgas) Tricakti di rumah mewahnya di Parit Tiga, Babar, Senin, 2 Februari 2026.  Jika kabar ini benar, ini untuk kesekian kalinya sang cukong berurusan dengan hukum.

Kali ini ujian bagi sang 'belut berlumur oli' ini.  Soalnya fakta beberapa kali kasus yang menjeratnya justru ada yang bebas, bahkan ada yang tak ada kelanjutannya.

Digeledah Kejagung, Kehilangan Gaung?

Seperti diketahui, terkait pengusutan Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 untuk Jilid II atau kelanjutan pengusutan kasus yang sama yang menyasar ke pihak-pihak di bawahnya.

Termasuk yang sempat membuat heboh secara lokal dan nasional adalah belum diketahui jelas bagaimana status hukum para kolektor timah Agat Cs yang sebelumnya dibuat ketar-ketir karena diusut Kejagung RI --bahkan disertai penyegelan--.  

Saat itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna sempat menyatakan, penyidikan tetap dilakukan sebagai kelanjutan dari perkara tata niaga timah.  Kasus yang hingga saat ini menjadi tungguan public terutama di Babel, karena kondisi di lapangan saat itu terlihat penyidik Kejagung sudah sampai pada tahapan penyegelan atas aset-aset para cukong yang diduga kuat diperoleh dari hasil bisnis timah ilegal selama ini.   

Dan yang paling heboh saat itu penyegelan rumah mewah milik Agat dan gudang yang biasa digunakan untuk mengumpulkan pasir timah.  Bahkan tak hanya Agat.  Nasib serupa juga dikabarkan menyasar pemain timah lainnya. Seperti Tomi putra dari pengusaha top Pangkalpinang, Athaw, hingga beberapa bos cukong lainnya.  

Hingga kini, status hukum para kolektor ini masih misteri. Terutama atas status hukum mereka dalam pusaran perkara Tipikor Tata Niaga Timah Jilid I?  Apakah ini terkait dengan kasus tersebut penangkapan itu --jika benar--, atau kasus baru lagi?

Ketika Supir Jadi Tumbal

Ini salah satu bukti licinnya Agat, Namanya tenar di tahun 2021 lalu. Saat itu dirinya dijerat oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), dengan kasus tipikor pembelian bijih timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah. Selain Agat 2 terdakwa lainya yakni Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan Tayudi als Ajang (sopir sekaligus direktur boneka). 

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar itu sampai naik ke tahap penyidikan hingga penuntutan tak terlepas dari jasa dan nyali mantan Kajati Ranu Miharja saat itu--. Ranu Miharja sendiri berlatar mantan direktur penuntutan Komisi Pemberantasan Korups (KPK).

Kasus ini dalam sejarah PT Timah merupakan kasus perdana Tipikor yang diangkat ke ranah penegakan hukum.  Ternyata di tingkat peradilan pertama Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Agat cs divonis bebas. Walhasil Agat Cs langsung dibebaskan dari tahanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Adapun alasan majelis hakim membebaskan Agat cs, karena PT Timah bukan lagi BUMN melainkan swasta biasa.

--Inilah yang menjadi salah satu kontoversi hukum di negeri ini.  Karena jika PT Timah Tbk itu bukan lagi BUMN, karena masuk dalam Holding Mind.ID., mengapa Aon Cs justru tetap terjerat kasus Tipikor?---.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan