Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kasus Tipikor Heboh Basel, Jerat Justiar dan Anaknya, Junmin Belum Tersangka?

Kajari Basel Sabrul Iman-screnshot-

Atas hal ini Tersangka juga bisa dikenakan pasal berlapis yang salah satunya Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

"Atas hal ini, maka pihak Kejari Basel dengan mempertimbangkan dua alat bukti serta adanya ancaman lima tahun, atau lebih dari unsur subjektif dan karena telah memberikan informasi  tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan serta proses pemeriksaan dengan ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini ada 5 tersangka dalam kasus ini.  Masing-masing:

1) Justiar Noer (JN), mantan Bupati Basel 2 Periode.

2) Doddy Kusumah (DK), mantan Camat Lepong.

3) Rizal (R), ASN aktif Pemkab Basel, dan mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.

4) Soni Apriansyah (SA), staf Bappeda Basel periode 2015–2023.

5) Aditya Rizki Pradana (ARP) Putra Justiar Noer, Mantan Anggota DPRD Babel.

Kasus Menggegerkan, tapi...

Kasus ini sejak awal benar-benar sudah menggegerkan, menghebohkan dan bombastis.  Namun di balik itu, masih menyisakan tanda tanya besar.  Posisi pelapor dan pemberi uangnya bagaimana?  Apakah hanya dinilai sebagai korban? Atau hanya sebagai saksi? 

Belum adanya penetapan tersangka dari pihak PT Sumber Alam Segara (SAS) dalam pusaran kasus tipikor pembebasan atau pembelian lahan untuk tambak udang di kecamatan Lepar Pongok mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi, Dr Marshal Imar Pratama. Pasalnya pihak PT SAS dinilai yang memulai sampai terjadinya korupsi yang ditangani pihak  Pidsus Kejari Basel dimana Junmin als Afo, selaku Dirut PT Sumber Alam Segara (SAS) pemilik uang sekaligus yang menyerahkanya kepada tersangka Justiar Noer. 

“Sehingga aneh kalau sampai penyidik tidak menetapkan tersangka kepada Junmin als Afo  yang sama dengan Justiar dan anaknya. Logika sederhananya sampai terjadinya korupsi ini dimulai dari peran Junmin itu sendiri. Dia yang menyerahkan uang kepada tersangka Justiar dan anaknya, dia yang membuka pintu terjadinya korupsi,” kata Marshal.

“Padahal  Kalau Junmin  tidak memulainya dengan tidak menyerahkan uang itu kepada Justiar, maka tak akan ada terjadinya korupsi yang dituduhkan pihak Kejaksaan  itu,” ucapnya. 

Dikatakan Doktor Ekonomi Universitas Borobudur, Jakarta, kalaupun  dalam posisi kasus ini  Junmin sebagai pelapor. Semestinya penyidik pidsus Kejari Basel harus transparan dengan menyampaikan utuh kepada publik dan media. 

“Jangan sampai terkesan penyidik tertutup dan menggoreng kasus ini,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan