Aksi Paman Bejat, Ponakan Digarap!
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABLPOS.ID.- Bukan menjaga dan melindungi, malah digarap berulang kali. Itulah yang dilakukan seorang pria berinisial WS (44) yang berstatus sebagai paman dari korban gadis bawah umur sebut saja Bunga yang baru berusia 15 tahun.
Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) pada Jumat malam 16 Januari 2026 lalu di kediaman kerabatnya.
Kapolres Bateng, AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Plt. Kasi Humas IPTU Amirham mengatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.
“Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial WS kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
IPTU Amirham menyebutkan peristiwa dugaan tindak pidana ini dialami korban beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Kejadian terakhir terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok kebun sawit di Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, saat korban sedang berada seorang diri," ujarnya.
IPTU Amirham menambahkan selain melakukan persetubuhan, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban memilih diam dalam waktu yang cukup lama karena merasa takut dan tertekan.
"Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis," ungkapnya.
IPTU Amirham menambahkan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu potong kaos lengan pendek warna oranye dan satu potong celana pendek warna hitam dan atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur," tegasnya.***