Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Suap & TPPU Juga Dikendalikan Terdakwa Marcella? Termasuk Perintangan Tipikor Timah

Anang Supriatna-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Persidangan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Rabu, 14 Januari 2026, Kembali berlanjut.   Dalam sidang sebelumnya, terlihat peran dominan di tangan terdakwa yang juga advokat Marcella Santoso.

Begitu juga dalam sidang dugaan perintangan Penyidikan Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022, lagi-lagi semua diatur oleh Marcella Santoso.  Dan ini terkuak dari keterangan para saksi, termasuk 4 saksi dari Bangka Belitung (Babel) yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Khusus persidangan perkara korupsi suap dan/atau gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait penanganan perkara minyak sawit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Januari 2026 lalu, juga mengungkap sejumlah fakta peran sentral Marcella Santoso.

Bahkan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa dari keterangan saksi di persidangan terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang diduga bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng agar diputus onslag.

Juga fakta persidangan mengungkap adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Ariyanto sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Para saksi menjelaskan bahwa dana yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng bersumber dari Ariyanto.

Di sini, terdakwa Marcella Santoso berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Perannya mencakup komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terdakwa Junaedi Saibih diterangkan terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta keterlibatan dalam pembahasan langkah hukum yang ditempuh.

Lalu, terdakwa M. Syafe’i berdasarkan keterangan saksi berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing. Ia juga disebut menerima serta mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa Tian Bahtiar diterangkan membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.

Sedangkan M. Adhiya Muzakki diduga berperan membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21, yaitu tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan