JPU Kasus Perintangan Tipikor Timah: Ada Potensi Tersangka Baru?
Persidangan Kasus Perintangan Tipikor Timah.-screnshot-
"Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini," ucap Andi Kusuma di persidangan.
Namun, Andi kemudian tidak menampik bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Marcela Santoso. Bahkan, saat dirinya bertemu dengan Marcela seusai hadir dalam tayangan di stasiun TV swasta.
Diketahui dalam dakwaan, Marcella meminta saksi Elly Rebuin untuk menggerakan massa dengan tujuan lokasi demonstrasi diantaranya di BPKP (Pangkalpinang) bulan Desember 2024. Juga bersama Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp 271 T yang tidak benar.
Debat JPU dan Saksi
Sementara dalam persidangan, saksi Andi Kusuma mengakui kalau dirinya tak terlibat langsung dalam persidangan awal tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Melainkan hanya mengikuti jalanya persidangan melalui medsos seperti Tik Tok. Dari situ Andi menyoroti soal hitungan ahli dari Kejaksaan Agung, Bambang Hero yang dinilainya tak konsisten.
"Saya baca hitungan kerugian negara Bambang Hero Rp 271 T, habis itu saat fakta persidangan turun lagi sekitar Rp 130-an T. Jadi saya berpikir dan terus mendalami setelah saya jadi advokat klien," kata Andi.
Mendengar itu, JPU lalu menyela Andi.
"Itu tidak kita permasalahkan lagi persidanganya -soal kerugian negara Rp 271 T--. Karena sudah ada putusan inkrah Mahkamah Agung," sela JPU.
"Berarti ini hanya pendapat saudara sendirilah. Jadi sudah cukup terkait persidangan tata kelola timah," sela JPU lagi.
Andi pun tak mau kalah, dengan langsung menyela JPU.
"Saya juga bingung, jadi saksi dan diperiksa karena saya melapor itu, atau karena acara kontroversi di Metro TV. Saya bingung terkait pasal 21 soal menghalangi. Ini kan sudah lid, sudah tut dan putus semua dan saya sudah menerima. Jadi kapan saya menghalangi?" debat Andi Kusuma lagi.
Jaksa pun lalu menyela lagi, jadi saudara melihat persidangan selama ini melalui media sosial.
"Kami ada melakukan investigasi juga," tandas Andi Kusuma kemudian.***