Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Hadirnya 4 Saksi dari Babel untuk 3 Terdakwa, Semua Sebut Marcella?

Para Saksi untuk 3 Terdakwa.-screnshot-

2) Andi Kusuma

Keterangan aksi lawyer Andi Kusuma juga ada terkait terdakwa Marcella Santoso.  Karena Andi Kusuma diketahui telah sempat melaporkan saksi ahli Kejagung, Prof Bambang Hero ke Polda Babel terkait penghitungan Rp 271 triliun.  Dan pelaporan itu diduga berkorelasi dengan skema Marcela Santoso --salah satu terdakwa--.

"Advokat (Andi Kusuma) itu ada komunikasi dengan Elly (Rebuin) yang mendapatkan Rp 205 juta itu kan ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero," ujar JPU Andi Setiawan kepada wartawan.

"Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Hero tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcela juga dan memberikan mekanisme-nya melaporkan itu," sambungnya.

Tindakan pelaporan itu sendiri diyakini jaksa adalah upaya untuk mendiskreditkan saksi yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.  

3) Adam Marcos 

Di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi Adam Marcos --staf RBT dan Harvey Moeis-- di sidang ia dicecar terkait hubungannya dengan terdakwa Marcela Santoso.  Dan Adam tak mengelak mengenal advokat itu.  Persisnya dikenalkan langsung oleh almarhum bos Suparta. 

Dia akui juga kalau pernah menghubungi Marcela Santoso melalui handphone. Dari situ diminta Marcela untuk membuat satu grup aplikasi Signal dalam handphone. 

"Saya gak diminta buat, tapi dimasukan ke grup. Karena sudah ada grup waktu itu," kata pria 38 tahun ini seperti dilansir babelpos.id sebelumnya.

"Anggota grup tersebut yakni Marcela, saya, Nico dan satunya saya tak kenal," akunya.

"Satunya, Fanta, apa saudara kenal," sambung JPU. 

"Saya gak kenal," jawab Adam.

Guna grup itu akunya untuk Marcela menanyakan soal keadaan Bangka. 

"Di situ juga ada Nico sebagai wartawan kalau menurut saya sebagai memberikan informasi ada berita apa. Dan Nico juga diminta meliput keadaan sidang," ucapnya. 

 Wartawan Nico Alpiandi di muka sidang selaku saksi dicecar terkait soal pemberitaan yang dinilai JPU menyudutkan pihak kejaksaan. Tidak hanya itu, JPU juga mempertanyakan dari mana perolehan uang senilai Rp 70 juta untuk operasi media itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan