Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Sidang Pembunuh Wartawan Adytia: ''Yo, Kapan Kita Bunuh!''

Kedua Pelaku Saat Sidang.-screnshot-

Lalu, pukul 11.00 WIB terdakwa Martin datang ke pondok kebun dan korban sempat bertanya kepada  Hasan Basri mengapa Martin datang ke pondok kebun. Jawaban Hasan Basri, bahwa Martin mau membantu  mengambil bambu untuk membuat kandang ayam. 

Selanjutnya Martin duduk di kursi semen di halaman depan kandang puyuh dan memberi isyarat kepada  Hasan Basri agar  Hasan Basri mengajak korban  ngobrol. Saat korban dan Hasan sedang ngobrol,  perlahan-lahan Martin berjalan mendekati korban Aditya Warman dari arah belakang sambil membawa kayu balok warna coklat  panjang kurang lebih 60 cm. Tepat saat Martin sudah mendekati korban, langsung memukul kepala bagian belakang korban  sebanyak 2  kali pukulan. Sontak korban langsung terjatuh di antara meja dan kursi.

Kemudian Martin  menyerahkan kayu balok tersebut kepada  Hasan Basri. Lalu Martin  menarik tubuh korban ke depan pintu pondok kebun. Kemudian  Hasan Basri memukul korban pada bagian belakang kepala dengan menggunakan kayu balok  sebanyak 2  kali. Selanjutnya Martin menyuruh  Hasan Basri membersihkan darah korban yang bercecer di lantai.

Selanjutnya Martin menyuruh  Hasan Basri mengambil 2  buah batako untuk pemberat. Selanjutya Martin mengangkat tubuh korban dalam posisi berdiri di dinding sumur. Selanjutnya mereka menjatuhkan tubuh korban dengan posisi bagian kepala berada di bawah ke dalam sumur. Setelah itu  2  buah batako dan 1  buah meja batu di masukan ke dalam sumur. Kemudian  Hasan Basri menutup sumur  menggunakan asbes. 

Eksekusi selesai. Para terdakwa kabur membawa mobil milik korban, merek Terios warna putih dengan nomor polisi BN 1397 TE ke pelabuhan  Tanjung Kalian Muntok. Para terdakwa juga  menemui saksi Kartini  untuk  menjual handphone milik korban Rp450 ribu.

Dalam perjalanan -ke Pelabuhan- para terdakwa itu berencana akan menjual mobil korban  ke daerah Sumbawa. Namun kehabisan ongkos, kemudian  Hasan Basri menghubungi  Pebi dan untuk menawarkan mobil itu. Namun  Hasan Basri terlebih dahulu minta dikirim uang sejumlah Rp1.300.000 untuk membeli tiket penyeberangan. 

Uang tersebut dikirim Pebi kepada seorang calo tiket. Selanjutnya para terdakwa menyeberang naik kapal Ferry menuju pelabuhan Tanjung Api Api. Tiba di pelabuhan Tanjung Api-Api, para terdakwa  langsung menemui Pebi di Kabupaten Ogan Komering Ilir lalu disepakati harga mobil tersebut Rp 30 juta.

Pebi menyuruh para terdakwa menunggu di rumah makan di jalan Lintas Timur,  Jua,  Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat istirahat,  Hasan Basri mengetahui ada anggota polisi yang berhasil menangkap Martin, lalu  Hasan Basri   kabur. Namun pelarianya tak terlalu lama, akhirnya turut dibekuk polisi juga.

Bahwa pada hari Jumat tanggal  8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, jasad korban Aditya Warman berhasil ditemukan di dalam sumur oleh menantu yakni Raden Muhammad Firdaus Ibrahim Arsyad.  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekilas, pasal ini tentang pembunuhan berencana mengancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman ini berlaku bagi "barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain." Ancaman hukuman ini merupakan salah satu sanksi paling berat dalam hukum pidana Indonesia, ditujukan untuk kejahatan yang direncanakan dengan matang.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan