Kompolnas: Proses Kasus Ijazah Jokowi Sesuai Mekanisme? Wagub Babel Tersangka, Jokowi?
Roy Suryo-screnshot-
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep, menyebut total ada delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga ahli bahasa.
Diketahui, Jokowi melaporkan beberapa orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menyebut ada lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, di antaranya RS, ES, T, dan K.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas mantan Presiden RI. Polri bersama Kompolnas menegaskan akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Loh, yang dilaporkan bagaimana?***