IDI Babel Dampingi dr Ratna, First Do No Harm
IDI Babel-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- 'First Do No Harm' yang Frasa Latinnya berbunyi 'Primum Non Nocere' adalah prinsip etika kunci terutama bidang kedokteran yang intinya bahwa kewajiban utama seorang profesional adalah memastikan bahwa intervensi atau tindakan yang mereka lakukan tidak menyebabkan kerugian baik fisik, mental, atau lainnya pada pasien atau klien.
Bertolak dari prinsip itulah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap mendampingi dokter Ratna secara hukum. Karena bagaimanapun, setiap dokter harus berupaya memberikan yang terbaik bagi pasien tanpa maksud mencelakai.
"Hidup seorang dokter didedikasikan untuk kepentingan kemanusiaan dengan menjalankan tugasnya secara teliti dan bermartabat, serta menjunjung tinggi kaidah moral profesi dan kode etik kedokteran Indonesia," demikian dikemukakan Ketua IDI Babel, dr. Arinal Pahlevi, Sp.DVE.
IDI menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dr. Ratna akan didampingi oleh penasihat hukum yang berkompeten di bidang hukum medis, yang juga melibatkan unsur-unsur dari IDI.
"Dokter Ratna insyaallah nantinya akan didampingi penasehat hukum yang berkompetensi di hukum medis. Nah unsur-unsur IDI ada di dalamnya. Jadi kontribusi dari kepengurusan IDI pada personal yang menjadi penasehat hukum dan dr. Ratna adalah anggota IDI wilayah Babel dan merupakan ASN Pemkot Pangkalpinang, insyaallah semua unsur ini memberikan kontribusi dalam porsinya masing-masing sebagai bentuk simpati kepada sejawat kami dr. Ratna spesialis anak," jelasnya.
Menanggapi pro kontra yang muncul di masyarakat, IDI Babel mengajak semua pihak untuk taat pada hukum dan menghindari polemik yang tidak produktif.
"Terkait pro kontra masyarakat, kami IDI Babel, kita semua adalah masyarakat yang taat hukum dan hukum adalah sesuatu yang pasti dan hal yang pasti itulah akan kita taati. Dan terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini juga kita taati, sehingga prosesnya berjalan dengan baik. Kita hindari saja pro kontra yang tidak penting, membuang waktu, tenaga dan biaya. Yang penting kita optimalkan prosesnya, sehingga didapatkan kebenaran dari pelaksanaan proses tersebut," pungkas dr. Arinal seraya berharap agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan baik dan dr. Ratna dapat kembali menjalankan profesinya dengan tenang seperti biasanya.
IDI mengapresiasi Penangguhan Penahanan dr. Ratna. Penangguhan penahanan ini sangat berarti demi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan anak yang selama ini diberikan oleh dr. Ratna di berbagai rumah sakit, termasuk RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, RSUD Depati Bahrin Sungailiat Bangka dan RS Ibu dan Anak RONA Pangkalpinang
"Keluarga besar IDI Wilayah Babel mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena telah memberikan penangguhan penahanan kepada sejawat kami dr. Ratna demi kepentingan pelayanan di bidang kesehatan anak," ujar dr. Arinal lagi.***