Harvey Moeis di Lapas Cibinong!
Harvey Moeis-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kembali menegaskan, eksekusi Terpidana korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, sudah dilakukan. Suami artis Sandra Dewi itu sudh mendekam dibalik jeruji besi sejak Juli 2025.
Harvey dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Berat. Dan itu setelah putusan pengadilan terhadap Harvey memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi itu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima oleh jaksa eksekutor.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," ujar Anang.
Dasar pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan setelah jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel menerima putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, yang diterima pada 14 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kajari Jaksel kemudian menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 atas nama terpidana Harvey Moeis.
Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi badan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses eksekusi ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) di Lapas Cibinong," tutur Anang.
Pelaksanaan eksekusi ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum terhadap Harvey Moeis dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan usaha pertambangan.
Sekadar informasi, Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. (2015-2022) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun hingga Rp 300 triliun.
Dia bersama beberapa orang lain terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dan divonis 20 tahun penjara setelah upaya kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung.***