Mau Cerai, Bisa Diajukan Online
Majelis Hakim-screnshot-
Berikut tata cara mengajukan gugatan cerai online melalui laman e-Court:
* Siapkan berkas untuk mengajukan gugatan cerai
* Buka website resmi ecourt.mahkamahagung.go.id untuk daftar gugatan cerai secara online
* Buat akun untuk login ke laman e-Court menggunakan alamat email
* Setelah berhasil, pilih layanan Pengadilan Pendaftaran Perkara
* Pengguna yang terdaftar akan memperoleh nomor reegistrasi pendaftaran perrkara
Lalu unggah berkas surat kuasa bermaterai (PDF/Gambar)
* Isi identitas pihak yang meliput status (penggugat dan tergugat) seperti Nama, Alamat, Nomor HP, dan Email
* Unggah berkas perkara seperti Surat Gugatan, dan Surat Persetujuan Prinsipal (PDF/Gambar maks 2MB)
* Data Para Pihak telah terekam dan proses selanjutnya adalah pembayaran panjar perkara.
Biaya Gugat Cerai
* Biaya gugat cerai disebut dengan panjar biaya perkara, besaran angkanya beda-beda sesuai dengan lokasi, waktu, hingga kuasa hukum/jasa advokat.
* Bagian pendaftaran pengadilan agama atau SK Panjar sendiri sekitar Rp961.000 untuk prida dan Rp678.000 untuk perempuan.
Jika proses perceraian menggunakan bantuan pengacara, maka harus mempersiapkan dana ekstra sebab untuk menjembatani dengan pihak-pihak terkait.***