Mau Cerai, Bisa Diajukan Online
Majelis Hakim-screnshot-
KETIKA isu perceraian menimpa artis atau public figur, maka hebohlah. Begitu mudahkah gugat cerai?
------------------
MARAKNYA kabar perceraian, membuat banyak orang yang belum menjalin rumah tangga atau belum pernah bercerai penasaran dengan bagaimana cara menggugat cerai. Proses gugat cerai sendiri dapat dilakukan dengan mudah secara daring atau online melalui sistem e-Court.
Melansir dari laman Mahkama Agung, e-Court merupakan website resmi yang diluncurkan untuk membantuu pengguna mengrus perkara perceraian secara online. Melalui layanan ini, pengguna dapat mengurus perkara mulai dari pendaftaran, taksiran panjar, hingga persidangan.
Lantas bagaimana cara mengajukan gugat cerai secara online? Simak infomasi lengkapnya.
Syarat Dokumen Mengajukan Gugat Cerai
* Surat Gugatan (hardfile dan softfile).
* Fotokopi KTP Penggugat (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
* Asli dan Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
* Surat Izin Atasan (Apabila PNS/TNI/POLRI)
* Membayar Panjar Biaya Perkara
* Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
* Surat Persetujuan Prinsipal
* Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online