Andi: Gugatan PT SIP Sudah Sidang Lapangan, Juga Seret Harvey Moeis
Andi Kusuma dan Budiyono-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Mengapa PT SIP (Stanindo Inti Perkasa (SIP) mengajukan gugatan perdata? Dari sini terkuak, inti gugatan itu adalah menegaskan, PT SIP tidak pernah melakukan penambangan melainkan hanya kerja sama peleburan atau penglogaman.
Dan Itu diakui PT Timah.
Namun faktanya, nilai Rp 2,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai uang pengganti (UP) dan itu dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan alias Awi. Padahal, dalam gugatan juga ditegaskan, secara yuridis pada prinsipnya penggugat hanya memegang izin usaha peleburan timah atau dengan kata lain bukan merupakan perusahaan penambang.
Terkait dengan ini pula, PH PT SIP Andi Kusuma Cs juga mengajukan sidang lapangan sebanyak 10 titik, dan itu disetujui majelis. Itulah yang tengah berjalan sekarang ini.
''Kita masih sidang lapangan,'' ujarnya singkat.
''Kita berharap dengan demikian agar semuanya bisa secara terang benderang,'' tegas Andi Kusuma lagi.
Bagaimana sikap PH setelah Kasasi ditolak MA?
''Kita baru akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) tentunya setelah gugatan ini tuntas,'' ujar Andi Kusuma kepada BABELPOS Juni 2025 lalu.
Hal ini dapat dimaklumi, karena gugatan atau PK yang diajukan harus disertai bukti baru (novum). Dan ini berarti akan berlanjut.
Gugat Harvey Moeis!
Untuk diketahui, selain gugatan ke PT Timah Cs, PT SIP juga melayangkan gugatan ke Harvey Moeis. Gugatan ini terkait pemanfaatan uang CSR sebesar Rp 73 Milyar yang disetorkan PT SIP ke Harvey Moeis. Namun faktanya, dalam persidangan terkuak Harvey Moeis tak bisa menjelaskan dikemanakan uang tersebut, bukan ke masyarakat Bangka Belitung (Babel).
Sementara, soal gugatan yang dicabut oleh PT SIP adalah terhadap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo. PT SIP mengajukan gugatan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
"Yang kita gugat ini semua ada tiga perkara. Pertama PT Timah Tbk, kedua BPKP dan Bambang Hero Saharjo, lalu ketiga Harvey Moeis. Untuk BPKP dan Bambang Hero Saharjo sudah kita cabut. Berikutnya PT Timah. Kalau untuk gugatan terhadap Harvey Moeis, masih proses. Kita ingin pihak Harvey Moeis mengembalikan dana Rp 73 miliar dari PT SIP yang merupakan dana CSR perusahaan," ujar dia.***