Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kejagung: Tetian Dicari!

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adanya kecurigaan bahwa Dirut CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi --yang merupakan perpanjangan tangan eks Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra --keduanya sudah terpidana-- terbantahkan. Pemain timah yang berhasil meraup uang PT Timah hampir Rp 1 Triliun itu kini tetap dicari Kejagung RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Wazir Iman Supriyanto mengatakan Tetian Wahyudi sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus korupsi timah. 

"Orang yang bersangkutan tidak berada di tempat saat akan dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO," tegas JPU menjawab pertanyaan hakim tentang keberadaan Tetian pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

JPU mengatakan Tetian belum sempat diperiksa penyidik hingga saat ini karena setiap didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.  Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, kata JPU, Tetian disebutkan sudah tidak lagi tinggal di dua rumah yang didatangi penyidik Kejagung. 

Kendati demikian, JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tetian Wahyudi dalam kasus ini, belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali di Kejagung.  Berbeda dengan kalangan kolektor yang sudah diperiksa penyidik Kejagung.

Terkait Tetian ini pula, Kapuspenkum Kejagung RI sebelumnya juga menyatakan, penyidik telah memanggil Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi beberapa kali sebagai saksi kasus korupsi timah. Namun, Tetian tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kejaksaan Agung pun menetapkan status Tetian Wahyudi sebagai DPO kasus korupsi timah. 

"Yang bersangkutan dipanggil beberapa kali sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar.

Diakuinya,  Tetian berperan sebagai pemasok bijih timah dari program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) dengan kadar high grade. Padahal, program SHP adalah pelaksanaan program konservasi mineral logam (low grade) yang berasal dari kegiatan pelimbangan/pendulangan, bukan untuk mineral timah kadar high grade.

Sehingga kadar timah high grade yang dikirim oleh Tetian tersebut terindikasi berasal dari kegiatan penambangan ilegal bukan berasal pelimbangan/pendulangan. Bisnis yang digeluti Tetian pun sebatas pengiriman bijih timah yang dibelinya dari para kolektor.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan