Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Nih, Gaji PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi-screnshot-

* Pengelola umum operasional 

* Penata layanan operasional 

* Pengelola layanan operasional

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini telah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.  Secara umum, gaji itu ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir ketika masih jadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimun Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Angka upah masih bersifat acuan, sebab tiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai dengan anggaran.  Apabila nantinya pegawai diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, maka gajinya akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan, misal:

* Golongan V (gaji PPPK lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta

* Golongan VII (gaji PPPK lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta

* Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Bagaimana dengan Tunjangan?

Hingga kini, pemerintah masih membahas apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan serupa dengan pegawai penuh waktu, seperti tunjangan kinerja, kesehatan, hingga jaminan sosial.

Regulasi detailnya akan dituangkan dalam aturan teknis yang segera diterbitkan.  Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, peluang kerja di sektor pemerintah semakin terbuka lebar.

Meskipun gajinya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, dasar hukum memastikan bahwa penghasilan pegawai tidak boleh di bawah standar.  Skema ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan tenaga kerja pemerintah dengan fleksibilitas yang dicari masyarakat.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan