Berapa 'Upah' PPPK Paruh Waktu Minimal? BKN Perpanjang Pengisian DRH
Ilustrasi-screnshot-
Mengutip surat resmi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, berikut penyesuaian jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): yang sebelumnya berakhir 20 September 2025 kini diperpanjang hingga 25 September 2025.
- Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Selain itu, BKN juga memberikan fleksibilitas dalam penyediaan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK Paruh Waktu diperbolehkan menyerahkan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, sementara dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk.
Melalui kebijakan perpanjangan jadwal ini, Kepala BKN menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan bagi calon PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi.***