Asosiasi Dosen PPPK Minta Jadi PNS
Kepala BKN Prof Zudan Arif-screnshot-
5. Meminta pemerintah memperkuat status PPPK dan mengalihkannya menjadi PNS
DPP ADAPI mendesak pemerintah untuk segera memperkuat status kepegawaian ASN PPPK melalui penerbitan regulasi turunan dari UU ASN Tahun 2023. Regulasi ini diperlukan untuk menghapus kerentanan status PPPK yang kerap dianggap kurang memiliki jaminan kepastian karier.
Lebih jauh, DPP ADAPI merekomendasikan agar pemerintah mengalihkan status ASN PPPK menjadi ASN PNS. Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk menghapus diskriminasi, meneguhkan kesetaraan, serta memperkuat soliditas ASN dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
"DPP ADAPI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kehormatan profesi dosen ASN PPPK melalui jalur advokasi kebijakan, advokasi hukum, serta solidaritas kebangsaan, demi terciptanya keadilan dan kemartabatan aparatur negara," pungkas Moh. Nor Afandi.***