Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Penertiban Tambang Ilegal Prabowo: Cuma Omon-omon, Warga Babel Pesimis

Ilustrasi-screnshoot -

Tambang batubara, nikel, timah, atau tambang batu, tambang pasir?  Apakah kementerian ESDM juga cuma 'omon-omon'?

''Mungkin dalam minggu depan kita sudah mulai melakukan beberapa langkah penanganannya, cuma untuk yang mananya saya belum bisa tentukan," ujar Dirjen Gakkum lagi.

"Saya beri peringatkan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal TNI, atau jenderal polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," ucap Prabowo.

Presiden berbicara lantang tentang lebih dari seribu tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, bahkan menyatakan tidak gentar menghadapi “orang besar” yang membekingnya. Namun pertanyaannya, jika memang pemerintah tidak gentar, mengapa praktik ini dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, termasuk dalam masa kepemimpinan Prabowo sekarang ini? 

Ironi di Babel

Sejumlah nama aktor besar yang membekingi tambang ilegal, toh, bukanlah rahasia lagi. Media berkali-kali melaporkan keterlibatan politisi, aparat keamanan, hingga mantan pejabat tinggi dalam bisnis kotor ini. 

Bahkan, dalam persidangan Tipikor timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 Triliun, terdakwa Harvey Moeis yang suami artis asal Pangkalpinang Sandra Dewi menyebut ada sosok 'wasit' sebagai tempat ia melaporkan kegiatan penambangan yang bekerjasama dengan PT Timah.  Namun faktanya, sosok itu hingga saat ini masih misterius?  

Bahkan fakta terbaru, kegiatan penyelundupan pasir timah kerap terjadi, bahkan sudah terang terangan seperti kegiatan legal saja.  Ada apa semua ini?

Apa yang dikemukakan Presiden Prabowo Subianto itu, berbanding terbalik dengan fakta yang ada di daerah ini.  Penyelundupan dan tambang khususnya tambang timah illegal semakin jadi.  Bahkan ada indikasi, bukan lagi dikirim antar pulau dalam negeri, tapi sudah ke luar negeri.

Pertambangan sejatinya mengharuskan semua pelaku usaha memperoleh izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan tersebut, yang setidaknya memenuhi macam-macam izin sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) UU 3/2020.

Diantaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); Izin Penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan IUP untuk Penjualan.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan