Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Penyidikan Kasus Tipikor Timah Korporasi Masih Berjalan, Tersangka Belum Nambah

Febri Adriansyah-screnshot-

3) PT SIP Rp24 triliun, 

4) PT TIN Rp23 triliun, 

5) PT VIP Rp42 triliun. 

"Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.

Lalu, berarti ada Rp 119 T dari total Rp 271 Triliun yang belum diketahui tanggungjawab siapa?

''Sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti," lanjut Febrie menandaskan.

Dari pernyataan Febrie ini, menunjukkan ada indikasi bakal ada tersangka baru dalam khusus dalam tipikor tata niaga timah korporasi ini?  Siapa, masih menunggu keterangan resmi kejagung.

Saat ini, Kejagung masih terus memeriksa saksi-saksi.

Para saksi adalah RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera, dan YSC selaku Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015-2019 serta Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 sampai dengan saat ini. Keduanya dimintai keterangan pada Rabu, 9 April 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Harapan diusutnya pula pihak yang diduga sebagai 'wasit' dalam pengusutan Tipikor Tata Niaga Timah Jilid II ini, tampaknya belum mengarah.  Data yang diperoleh dari Kejagung, baru meminta keterangan jajaran direksi smelter swasta serta keluar direksi --anak istri Hendri Lie--.

Seperti Rabu, 9 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan