Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ada 212 Merek Beras Oplosan, Awas beras Broken!

Ilustrasi-screnshot-

"Saya sudah beri tugas pada Kapolri dan Jaksa Agung: usut, tindak, sita. Karena UUD 45 Pasal 33 menyebut, cabang produksi penting harus dikuasai negara. Beras penting atau tidak? Jagung penting atau tidak? Minyak goreng penting atau tidak?" tegas Presiden Prabowo di hadapan publik.

Mentan Amran menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan seluruh data kepada aparat penegak hukum.

Hasil pemeriksaan telah dikonfirmasi dan akan ditindaklanjuti.

"Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Amran menambahkan, arahan Presiden sangat jelas: proses hukum harus berjalan dan tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran mutu beras di pasar.

Mentan juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan rapat koordinasi terbatas lanjutan (rakortas) untuk membahas langkah taktis ke depan.

Ini mencakup penindakan langsung ke produsen dan distributor yang terbukti curang dalam pelabelan dan pengemasan beras.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan