Menteri PU Nonaktifkan 5 ASN Babel, Para Tersangka & Atasan?
Konferensi Pers Kejati Babel.-screnshot-
5) CV Barend Perkasa,
6) CV Setia Mitra Utama,
7) CV Pancur Pratama,
8) CV JJ Berjaya Kontruksi.
"Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan, namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi," tegas Fadil.
Pasal yang Diterapkan
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan untuk para Tersangka dengan Inisial RS, K, MSA dan OA di Rumah tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025," tegas Fadil.***