Peran Istri Alm Suparta & Staf Dalam Tipikor Timah? Anggraeni & Adam, Saksi?
Anggraeini-screnshot-
Padahal, sebelumnya dalam dakwaan juga telah mengungkapkan Adam Marcos dan Peter Cianita itu merupakan kaki tangan terdakwa Suparta dan Reza Ardiansyah (direktur pengembangan RBT) guna menandatangani cek kosong tanpa nominal. Dimana cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT. Timah, Tbk.
Akhirnya PT RBT dan 15 perusahaan bonekanya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, Tbk padahal bijih timah tersebut berasal dari tambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah. Parahnya lagi terjadi kemahalan harga yang mencapai Rp 5.133.498.451.086, sehingga merugikan PT Timah itu.
Apa jabatan Adam Marcos sehingga begitu besar perannya dalam pusaran transaksi PT RBT?
Adam Marcos adalah General Manager Affair PT Refined Bangka Belitung (PT RBT). Selain banyak peran dalam transaksi timah yang mengkaitkan Dirut RBT almarhum Suparta dan Harvey Moeis --suami artis top Sandra Dewi--, Namanya juga ternyata terseret dalam dugaan perintangan pengusutan kasus yang menghebohkan itu.
Data yang diperoleh BABELPOS sebelumnya, jaksa pernah menghadirkan Adam Marcos sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Adam mengakui adanya 456 transaksi dengan total Rp 183 miliar yang dilakukan dengan PT Timah Tbk terkait pembelian bijih timah.
Saat itu, Adam bersaksi untuk terdakwa Harvey, mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 September 2024. Marcos mengatakan dirinya diminta Suparta untuk membantu PT Timah mewakili PT RBT. Kemudian, Marcos bertemu dengan pihak PT Timah dan melakukan pengecekan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perbantuan itu berupa pembinaan penambang ilegal di IUP PT Timah yang meminta pembayaran pembelian bijih timah dilakukan secara cash.
Dia mengakui ada transaksi dengan PT Timah sebanyak 456 transaksi senilai Rp 183 miliar. Transaksi itu dilakukan PT Timah dengan Adam Marcos terkait pembelian bijih timah.
Marcos sempat terdiam saat hakim mendalami CV yang menerima pembayaran pembelian bijih timah tersebut. Hakim menegur Marcos agar berkata jujur karena bisa ikut menjadi terdakwa lantaran sudah disumpah di awal persidangan.
"Udah Saudara di sini ada keterangannya, Saudara sudah saya ingatkan ya Saudara harus memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah. Kalau enggak, Saudara nanti duduk di situ juga," tegur hakim.
Di situ, adalah kursi terdakwa.
Namun, Adam Marcos termasuk Anggraeini hingga kini masih hanya sebagai saksi?***