Nasib Dosen dan Tendik PTNB, Dari PPPK Jadi PNS?
Hasan Nasbi Saat Menerima Perwakilan Dosen dan Tendik PPPK PTNB -screnshot-
3. Mendiktisaintek akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian terkait lainnya untuk menindaklanjuti diskresi tersebut.
4. Pada malam yang sama (22 Mei), Menteri Brian langsung mengatur koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk percepatan proses diskresi.
5. Minggu depan, Menteri Brian akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk permohonan diskresi berdasarkan data berita acara serah terima (BAST) ILP PTNB.
6. Target final adalah terbitnya SK PNS melalui Keppres pada Juli 2025.
7. ILP PTNB secara tegas menolak perpanjangan SK PPPK, karena perjuangan adalah untuk alih status tetap ke PNS.
8. ILP akan terus mengawal sampai SK PNS benar-benar diterbitkan dan diterima.
9. Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Mohamad Irhas Effendi sebagai anggota Forum Rektor PTNB, hadir langsung dan menyatakan komitmen mendampingi Menteri Brian dalam mengawal proses ini hingga ke Presiden.
"Kesimpulannya ialah solusi penyelesaian masalah PPPK BAST di 35 PTNB adalah alih status PNS dengan jalur diskresi peraturan sesuai arahan Presiden. Itu yang kami kawal bersama," pungkas Arif.***