Kejagung Periksa 8 Karyawan PT Timah!
Febri Adriansyah-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sementara itu, meski para bos timah sudah terpidana termasuk beberapa eks direksi PT Timah sudah divonis berat, namun terkait pengusutan kasus tipikor tata niaga timah jilid II makin intensif. Saksi-saksi di jilid II ini selain dari kalangan kerabat dan keluarga para terpidana, juga dari pejabat PT Timah dimintai keterangan.
Tersangka korporasi hingga saat ini belum ada perubahan, yaitu masih 5 perusahaan smelter swasta yang para bosnya sudah disidang dan divonis PN Tipikor Jakarta. Bahkan sudah ada vonis pada tingkat banding dari PT Jakarta yang lebih berat.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Saksi-saksi teranyar yang baru diperiksa adalah 8 karyawan PT Timah. Ke 8 karyawan yang diperiksa masing-masing AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE.
Seperti diketahui, Kejagung telah resmi menetapkan 5 tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut. Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh masing-masing tersangka:
1) PT RBT sebesar Rp38 triliun,
2) PT SBS Rp23 triliun,
3) PT SIP Rp24 triliun,
4) PT TIN Rp23 triliun,
5) PT VIP Rp42 triliun.
"Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.
Dari sinilah diduga kuat akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena dengan perhitungann itu berarti, ada Rp 119 T dari total Rp 271 Triliun yang belum diketahui tanggungjawab siapa?
''Sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti," lanjut Febrie menandaskan.