Baca Koran babelpos Online - Babelpos

MAKI Nilai Vonis Eks Trio Kadis ESDM 'Tak Lazim, 5 Tersangka Tunggu Nasib?

Ilustrasi-screnshot-

Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara.

5) Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 

Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.  

6) Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 

Dituntut 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

7) Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP 

Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.

8) Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

9) Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

10) Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.  

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan