Polres Belitung Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkotika
Polres Belitung Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkotika.-Tim-
TANJUNGPANDAN - Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga masuk dari Pulau Bangka ke wilayah Belitung kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai sekitar 100 gram sabu siap edar.
Pengungkapan ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung pada Kamis 2 April 2026, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat di lapangan. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DK dan AMR, keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjungpandan.
Meski terlibat dalam jaringan peredaran sabu, keduanya diketahui tidak saling mengenal. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DK di kawasan Pangkallalang, Tanjungpandan. Dari tangan DK, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar.
“Dari tersangka DK kami mengamankan 43 bungkus sabu dengan berat bruto 10,65 gram,” ujar AKP Martuani Manik saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa 7 April 2026.
Ratusan Paket Sabu Ditemukan
Di hari yang sama, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, AMR, di kawasan Jalan Pengayoman, Tanjungpandan. Dari lokasi tersebut, ditemukan ratusan paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil siap edar. “Dari tersangka AMR kami mengamankan 401 paket kecil serta dua paket besar sabu dengan total bruto 127,56 gram,” jelasnya.
Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 100 gram sabu, yang diduga siap diedarkan di wilayah Belitung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga berasal dari Pulau Bangka dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Meski para tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika, hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. “Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak jaksa untuk proses hukum berikutnya,” tegas AKP Martuani Manik.
Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi narkotika dari Bangka ke Belitung. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peredaran narkotika lintas wilayah masih menjadi ancaman nyata di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (be)