Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ombudsman Babel Sorot Jaminan Kesehatan Masyarakat Belitung

Ombudsman Babel Sorot Jaminan Kesehatan Masyarakat Belitung.-Tim-

Prioritaskan Kelompok Rentan

 

TANJUNGPANDAN – Upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Babel melakukan langkah awal Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk memastikan jaminan kesehatan masyarakat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok rentan.

Langkah investigasi awal ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi langsung dari beberapa instansi terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A), serta Puskesmas Air Saga. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, pada Selasa (9/9/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Yozar menjelaskan, bahwa pengumpulan informasi ini merupakan bagian dari mekanisme awal IAPS sebagai bentuk respon proaktif terhadap permasalahan pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan. “Hal ini merupakan mekanisme awal dalam IAPS sebagai respon permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik atas inisiatif Ombudsman, salah satunya pada bidang layanan kesehatan,” jelas Yozar dalam keterangan persnya, Kamis (11/9/2025).

 

 

Capaian UHC Belitung dan Tantangan di Lapangan Belitung tourism

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Kabupaten Belitung saat ini sudah masuk kategori UHC Prioritas (Universal Health Coverage) dengan capaian kepesertaan mencapai 99,83 persen dan tingkat keaktifan peserta sebesar 89,98 persen.

Menariknya, dominasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Belitung masih berasal dari segmen peserta yang iurannya dibayarkan oleh APBD, yaitu mencapai 42,9 persen.

Namun, di balik capaian yang cukup tinggi itu, masih terdapat sejumlah catatan penting. Hingga kini, belum ada klasifikasi khusus terhadap warga yang didaftarkan menjadi peserta JKN melalui skema tanggungan APBD.

Artinya, semua warga ber-KTP Belitung yang berstatus nonaktif atau belum terdaftar tetap bisa memperoleh manfaat JKN dalam kurun waktu 1x24 jam, tanpa melihat apakah warga tersebut tergolong mampu atau tidak mampu.

Di sisi lain, data menunjukkan bahwa lebih dari 45 persen warga Belitung yang tergolong layak dibantu (kategori Desil 1–5) justru belum terdaftar sebagai peserta JKN dengan iuran yang bersumber dari APBN. Dari total 93.814 warga yang masuk kategori tersebut, hanya 48.533 jiwa yang sudah tercover.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan